Rabu, 22 Juni 2016

IT Forensik - Menggunakan Tools/ Software

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

Beberapa definisi IT Forensik
Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti - bukti hukum yang mungkin.
Ruang Lingkut IT Forensik
-               IT Forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan e-mail atau gambar JPEG) atau bahkan paket - paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
-               Bidang IT Forensik juga memiliki cabang - cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Alasan Menggunakan IT Forensik
a.              Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
b.             Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan / kerusakan (failure).
c.              Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran / pembobolan, sebagai contoh untuk   menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
d.             Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
e.              Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang - bangun.

Manfaat dari IT Forensik, antara lain :
·                Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software yang mengalami kerusakan (failure).
·                Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
·                 Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
·                 Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.


MEMBONGKAR KASUS KORUPSI DAN FRAUD
Coba copy satu file microsoft word anda dari satu folder ke folder yang lain. Kemudian klik kanan dan bandingkan ‘properties’ di masing-masing file.
Kalau kita sekedar ‘copy’ dan ‘paste’, di masing-masing file itu akan terdapat perbedaan dalam informasi file ‘created’, ‘modified’, dan ‘accessed’ (lihat bagian yang ditandai kotak warna merah). Itu berarti file tidak dianggap ‘otentik’ lagi karena sudah ada perubahan/perbedaan dari kondisi awal.
Disitulah letak keistimewaan IT forensik, dengan hardware atau software khusus, data yang diambil untuk dianalisa akan benar-benar otentik atau persis sama sesuai dengan aslinya. Lebih istimewa lagi, software IT forensik juga dapat memeriksa data atau file bahkan yang sudah terhapus sekalipun (biasanya pelaku korupsi atau fraud berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menghapus file-file tertentu).
Beberapa vendor yang menyediakan teknologi IT forensik misalnya Paraben, Guidance (EnCase), GetData (Mount Image), dll.

Hal - hal yang mendukung penggunaan IT Forensik
Bidang yang mendukung penggunakan IT forensik dapat dicontohkan seperti pada Kepolisian di bidang penyidikan perkara, Kedokteran dalam melakukan penelitian dan visum, bidang hukum dalam pencarian alat bukti dan materi dalam persidangan.

Adapun orang-orang yang berhubungan dengan penggunaan IT forensik seperti :
-          Petugas Keamanan (Officer / as a First Responder)
Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
-               Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
-               Teknisi Khusus

Memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan (shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi bukti-bukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensik digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.

Contoh Kasus :

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri geledah ruang ketua DPRD DKI Jakarta. Pada penyelidikan tersebut sebuah beberapa alat bukti telah disita.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menerangkan bahwa penggeledahan tersebut beraitan dengan kasus uninterruptible power supply pada APBD tahun 2014.
"Kedatangan Bareskrim terkait pemeriksaan kasus UPS yang sedang berjalan. Di ruangan saya masih ada alat bukti komputer yang pernah digunakan mantan Ketua DPRD, Pak Ferrial Sofyan," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis(3/3/2016).
Beberapa alat bukti yang sudah disita oleh Bareskrim antara lain sebagai berikut:
Dokumen yang terletak di ruang Ketua DPRD DKI Jakarta:
1.    Satu unit komputer Desktop PC merek Apple HAC 27" berwarna silver, dengan kode password marsose, beserta mouse dan keyboard.
2.    Satu buah CD-RW Viabrand berwarna emas yang berisikan 00_RAPBD2020PDF-km-DDN tanggal 21/01/2006, 2016 mungkin kali ya.
3.    Satu buah CD-RW Verbatim berwarna silver yang berisikan rancangan atau usulan belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada organisasi pemerinta/ non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kelompok dan anggota masyarakat serta partai politik pada APBD T.A 2012
4.    Tujuh lembar fotokopi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Daftar kegiatan SKPD Komisi E
5.    Satu odner berwarna hitam bertuliskan dokumen UPS.

Dokumen yang terletak di ruangan Wakil Ketua 4 DPRD Prov. DKI Jakarta,yakni
1.    Satu buah buku keputusan pimpinan DPRD DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta
2.    Satu buah buku risalah rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Prov. DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
3.    Satu bundel evaluasi kegiatan 2014 Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
4.    Satu unit komputer Desktop PC merek Apple HOC 27" berwarna silver, beserta mouse dan keyboard.
5.    Satu unit komputer berwarna hitam merek Lennovo nomor seri 4ML1253E24N1458 beserta CPU, tipe S/N: ES1353761 berikut mouse dan keyboard.

Sumber : 
 http://bisnis.liputan6.com/read/781192/40-juta-kartu-kredit-konsumen-di-as-dibobol-hacker

0 komentar:

Posting Komentar