Minggu, 28 April 2013

ILMU BUDAYA DASAR

Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yang diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Keaadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta apabila warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Secara umum  keadilan adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban, dengan kata lain keadilan adalah keadilan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.      Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.      Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Ada 4 aspek seseorang melakukan kecurangan terhadap hubungan manusia dengan alam yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama hidup seseorang, Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Jika seseorang menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan tersebut adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrih, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Studi kasus
Korban pemerkosaan di Purwokerto cari keadilan ke Jakarta
Kedua orangtua J terus mencari keadilan untuk menuntut pelaku yang memperkosa anaknya. Ibu J bersama bapak tirinya berkewarganegaraan asing itu sempat berkonsultasi hukum dengan kedutaan di Jakarta.

"Orang tua trauma karena kasus ini tidak berjalan. Padahal sudah jelas-jelas pelakunya," kata Pengacara J, Sangap Sidauruk kepada merdeka.com, Kamis (24/1).

Setelah berkonsultasi, pihak kedutaan meminta Sangap untuk menjadi pengacaranya. "Saya diminta untuk mendampingi. Karena kasus ini agak aneh. Apa karena pelakunya anak pengusaha, jadi jalan di tempat," ujarnya.

Sangap mempertanyakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Banyumas. "Salah satu penyidik yang bersangkutan memberikan keterangan yang paling terakhir yaitu tinggal tunggu sidang saja padahal para pelaku masih bebas berkeliaran di Kota Purwokerto seperti tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut," katanya.

Kasus pemerkosaan yang dialami oleh J terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polres Banyumas. J diduga dijual oleh temannya berinisial K.

Kesimpulan :
            Dari study kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum di Negara Indonesia  tidak berjalan dengan baik. Kasus pemerkosaan itu adalah kasus yang sangat bejat dan bisa merusak diri korban dan merusak nama baik keluarga korban. Seharusnya wanita itu dilindunggi bukan disakiti seperti kasus pemerkosaan ini. Dalam kasus seperti ini seharusnya polosi harus bertindak tegas dan tidak memandang pelakunya orang biasa atau pengusaha.