Manusia dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Menurut
Aristoteles Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yang diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Keaadilan
menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan
akan tercipta apabila warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah
melakukan tugasnya dengan baik.
Secara
umum keadilan adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban, dengan kata lain keadilan
adalah keadilan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.
Keadilan distributive
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,
harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Ada 4 aspek seseorang melakukan kecurangan
terhadap hubungan manusia dengan alam yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama hidup seseorang, Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Jika seseorang menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan tersebut adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia
akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama
baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrih, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Studi kasus
Korban pemerkosaan di Purwokerto
cari keadilan ke Jakarta
Kedua orangtua J terus
mencari keadilan untuk menuntut pelaku yang memperkosa anaknya. Ibu J bersama bapak
tirinya berkewarganegaraan asing itu sempat berkonsultasi hukum dengan kedutaan
di Jakarta.
"Orang tua trauma karena kasus ini tidak berjalan. Padahal sudah jelas-jelas pelakunya," kata Pengacara J, Sangap Sidauruk kepada merdeka.com, Kamis (24/1).
Setelah berkonsultasi, pihak kedutaan meminta Sangap untuk menjadi pengacaranya. "Saya diminta untuk mendampingi. Karena kasus ini agak aneh. Apa karena pelakunya anak pengusaha, jadi jalan di tempat," ujarnya.
Sangap mempertanyakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Banyumas. "Salah satu penyidik yang bersangkutan memberikan keterangan yang paling terakhir yaitu tinggal tunggu sidang saja padahal para pelaku masih bebas berkeliaran di Kota Purwokerto seperti tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut," katanya.
Kasus pemerkosaan yang dialami oleh J terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polres Banyumas. J diduga dijual oleh temannya berinisial K.
"Orang tua trauma karena kasus ini tidak berjalan. Padahal sudah jelas-jelas pelakunya," kata Pengacara J, Sangap Sidauruk kepada merdeka.com, Kamis (24/1).
Setelah berkonsultasi, pihak kedutaan meminta Sangap untuk menjadi pengacaranya. "Saya diminta untuk mendampingi. Karena kasus ini agak aneh. Apa karena pelakunya anak pengusaha, jadi jalan di tempat," ujarnya.
Sangap mempertanyakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Banyumas. "Salah satu penyidik yang bersangkutan memberikan keterangan yang paling terakhir yaitu tinggal tunggu sidang saja padahal para pelaku masih bebas berkeliaran di Kota Purwokerto seperti tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut," katanya.
Kasus pemerkosaan yang dialami oleh J terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polres Banyumas. J diduga dijual oleh temannya berinisial K.
Sumber
: http://www.merdeka.com
Kesimpulan :
Dari
study kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum di Negara Indonesia tidak berjalan dengan baik. Kasus pemerkosaan
itu adalah kasus yang sangat bejat dan bisa merusak diri korban dan merusak
nama baik keluarga korban. Seharusnya wanita itu dilindunggi bukan disakiti
seperti kasus pemerkosaan ini. Dalam kasus seperti ini seharusnya polosi harus
bertindak tegas dan tidak memandang pelakunya orang biasa atau pengusaha.