Rabu, 30 Maret 2016

Hal Ini Diyakini Dapat Hentikan Kasus Polisi Bunuh Istri


JAKARTA - Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota polisi terhadap istri kembali terjadi. Kali ini adalah Anggota Obvit Polrestra Depok Bripka Triyono. Dia nekat menghabisi nyawa istrinya karena sering berselisih paham soal masalah rumah tangga.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan untuk mengatasi hal ini ada dua hal yang bisa dilakukan pertama harus ada kepedulian atasan untuk mencermati perilaku bahwahannya. Kedua adalah pembenahan dalam sistem rekruitmen di kepolisian.
"Kalau sudah ada perilaku yang menyimpang dari bawahannya dia harus dipanggil dan dikonseling, kemudian tidak boleh diizinkan memegang senjata dan jangan diizinkan tugas di lapangan. Lalu benahi rekruitmen di kepolisian sehingga orang orang secara psikis dan mental labil jangan diterima sebagai polisi," kata Neta di Kantor Kompolnas, Rabu (30/3/2016).
Menurut Neta, ke depan tekanan tugas polisi sangat berat. Kejahatan tambah marak dan gaji polisi tidak seimbang dengan kebutuhan hidup. Dengan adanya perbaikan dari sisi rekruitmen, maka Polri akan mendapatkan calon-calon polisi yang tangguh. Tekanan apapun, mereka bisa hadapi.
"Jangan seperti sekarang hanya ribut kemudian dia membunuh istrinya, kalau tidak membunuh orang dekatnya, atau dia bunuh diri, itu trennya sekarang," pungkasnya.

Dengan banyaknya kasus pembunuhan yang terjadi yang dilakukan oleh anggota kepolisian membuat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Dengan terjadinya hal seperti ini diharapkan agar anggota kepolisian dapat diberikan konseling secara rutin seperti yang dikatakan oleh Ketua Presidium IPW. Hal ini dilakukan agar terbentuknya etika yang baik pada masing-masing anggota polisi. Dan juga ketatnya izin yang diberikan untuk membawa senjata diluar tugas lapangan, dengan demikian diharapkan tidak akan ada lagi berita yang melaporkan bahwa terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, apalagi itu pada istri atau keluarga sendiri.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/03/30/338/1349304/hal-ini-diyakini-dapat-hentikan-kasus-polisi-bunuh-istri

0 komentar:

Posting Komentar